26 JUL 2026
AS Terapkan Tarif 10% ke RI Mulai 24 Juli – Pemerintah Lobi Tarif Kompetitif

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / AS Terapkan Tarif 10% ke RI Mulai 24 Juli – Pemerintah Lobi Tarif Kompetitif
Kebijakan

AS Terapkan Tarif 10% ke RI Mulai 24 Juli – Pemerintah Lobi Tarif Kompetitif

Tim Redaksi Feedberry ·26 Juli 2026 pukul 09.27 · Sinyal tinggi · Sumber: Tempo Bisnis ↗
8.3 Skor

Tarif Section 301 sudah berlaku, berdampak langsung ke daya saing ekspor, dan membuka preseden risiko baru lewat isu ketenagakerjaan; tekanan indirect melalui komoditas dan risk-off global.

Urgensi
7
Luas Dampak
9
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Tarif Impor Section 301 AS 10% terhadap Indonesia
Penerbit
United States Trade Representative (USTR) — Pemerintah AS
Berlaku Sejak
2026-07-24
Perubahan Kunci
  • ·Memberlakukan tarif tambahan 10% untuk produk Indonesia yang masuk dalam investigasi Section 301.
  • ·Investigasi mencakup dua isu: kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dan tuduhan praktik kerja paksa (forced labor).
  • ·Produk yang sudah dikecualikan dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) diharapkan tetap diakomodasi melalui lobi pemerintah.
Pihak Terdampak
Eksportir Indonesia ke AS (tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, elektronik, sawit olahan)Pemerintah Indonesia (Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perdagangan melobi tarif lebih rendah)Perusahaan AS pengimpor dari Indonesia (biaya impor naik, berpotensi beralih ke pemasok lain)Pekerja di sektor padat karya yang bergantung pada permintaan ekspor AS

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor tambahan 10% terhadap produk Indonesia mulai 24 Juli 2026, berdasarkan investigasi Section 301 Trade Act of 1974. Indonesia masuk dalam daftar 60 negara mitra dagang yang dikenai tarif ini, bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan lainnya. Investigasi USTR mencakup dua isu utama: kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) sektor manufaktur dan tuduhan praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok. Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan pemerintah terus melobi agar Indonesia mendapat tarif yang kompetitif, terutama untuk produk yang sudah dikecualikan dalam perjanjian Agreement of Reciprocal Trade (ART) sebelumnya. Hasil investigasi soal excess capacity masih ditunggu, dan pemerintah berharap tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia.

Langkah ini merupakan pengganti kebijakan tarif IEEPA yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS, dan memperkuat pola penggunaan tarif sebagai alat negosiasi politik oleh pemerintahan Trump. Di tengah tekanan yang sudah ada — rupiah di level Rp17.968 per dolar AS, IHSG di 6.196, dan harga minyak Brent di $96,78 per barel — kebijakan ini menambah beban baru bagi sektor eksternal Indonesia. Dampak langsung akan dirasakan oleh eksportir Indonesia ke AS, terutama di sektor tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, elektronik, dan produk sawit olahan. Kenaikan bea masuk 10% secara langsung mengurangi margin keuntungan dan daya saing harga di pasar AS. Dampak tidak langsung justru bisa lebih signifikan.

Pertama, eskalasi perang dagang global — dengan tarif baru juga dikenakan ke China, Uni Eropa, Kanada, Singapura, dan negara lain — berpotensi memperlambat permintaan global dan menekan harga komoditas ekspor utama Indonesia seperti batu bara, nikel, dan CPO. Kedua, sentimen risk-off di pasar keuangan global dapat memicu arus keluar modal asing dari Indonesia, memperberat tekanan pada rupiah dan IHSG. Indeks dolar broad yang masih kuat di level 120,53 dan imbal hasil US 10Y di 4,71% semakin membatasi ruang pemulihan bagi aset emerging market. Ketiga, isu forced labor yang diangkat USTR membuka pintu bagi investigasi serupa di masa depan terhadap sektor padat karya Indonesia, yang bisa menjadi hambatan struktural bagi ekspor.

Mengapa Ini Penting

Kebijakan tarif AS ini bukan sekadar kenaikan bea masuk biasa. Ini adalah preseden pertama di mana isu ketenagakerjaan (forced labor) digunakan sebagai alasan tarif terhadap Indonesia, membuka risiko bagi sektor ekspor padat karya seperti sawit, garmen, dan tambang. Jika hasil investigasi excess capacity juga negatif, Indonesia bisa menghadapi tarif yang lebih tinggi dan lebih luas di masa depan. Di sisi makro, eskalasi perang dagang global ini berpotensi menekan harga komoditas dan arus modal, dua pilar utama ketahanan eksternal Indonesia yang sedang dalam posisi rapuh.

Dampak ke Bisnis

  • Eksportir Indonesia ke AS — terutama tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan elektronik — akan merasakan kenaikan bea masuk 10% langsung. Margin keuntungan bisa tergerus, dan risiko kehilangan pangsa pasar terhadap pesaing yang tidak dikenai tarif (misalnya Vietnam dan Bangladesh yang belum terkena tarif Section 301) akan meningkat.
  • Perusahaan yang bergantung pada rantai pasok global — seperti produsen otomotif dan barang elektronik yang mengekspor komponen ke negara ketiga sebelum ke AS — perlu mewaspadai aturan asal barang. Produk yang melewati Singapura atau Malaysia (yang juga kena tarif) bisa terkena dampak ganda.
  • Bank dan lembaga pembiayaan yang memiliki eksposur ke sektor ekspor tersebut berpotensi mengalami peningkatan NPL jika perusahaan eksportir mengalami kesulitan arus kas. Di sisi lain, sektor yang justru diuntungkan adalah industri substitusi impor dalam negeri jika pemerintah merespons dengan stimulus atau insentif.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: hasil investigasi USTR soal excess capacity — jika dipublikasikan dalam 2-3 minggu ke depan, isinya akan menentukan apakah tarif tetap 10%, naik, atau turun. Pemerintah Indonesia perlu segera mendapatkan akses ke detail temuan tersebut.
  • Risiko yang perlu dicermati: respons balasan China terhadap tarif 12,5% — jika China mendevaluasi yuan atau memberlakukan tarif ke produk AS, perlambatan ekonomi China akan langsung menekan harga batu bara, nikel, dan CPO Indonesia.
  • Sinyal penting: pergerakan rupiah terhadap level Rp18.000 — jika tembus, intervensi BI akan lebih agresif, dan suku bunga acuan berpotensi naik lebih lanjut, menekan sektor properti dan konsumsi domestik.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.