5 JUN 2026
AS Kabulkan 18 Pengecualian Tarif, Indonesia Dapat Tarif 10%

Foto: Tempo Bisnis — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / AS Kabulkan 18 Pengecualian Tarif, Indonesia Dapat Tarif 10%
Kebijakan

AS Kabulkan 18 Pengecualian Tarif, Indonesia Dapat Tarif 10%

Tim Redaksi Feedberry ·5 Juni 2026 pukul 03.50 · Sumber: Tempo Bisnis ↗
7.7 Skor

Keputusan ini memberi keunggulan kompetitif langsung bagi eksportir Indonesia di tengah perang dagang AS, meski tekanan eksternal dari dolar kuat dan defisit APBN tetap membayangi.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9

Ringkasan Eksekutif

Amerika Serikat berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia di bawah investigasi Section 301. Selain itu, Indonesia akan dikenakan tarif impor tambahan 10% — lebih rendah dari tarif 12,5% yang diterapkan pada 54 negara lain dari total 60 negara yang diselidiki. Keputusan ini diumumkan dalam pertemuan bilateral antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan perwakilan USTR di sela pertemuan tingkat menteri OECD 2026 di Paris, dan menempatkan Indonesia ke dalam kelompok prioritas enam negara (Good Group) bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Langkah ini merupakan hasil dari pengakuan positif AS atas komitmen progresif Indonesia dalam menegakkan ketenagakerjaan, khususnya penuntasan isu kerja paksa. Indonesia telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor produk yang terindikasi kerja paksa. Investigasi Section 301 sendiri diluncurkan AS sejak Maret 2026 setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif timbal balik sebelumnya. Selain isu tenaga kerja, penyelidikan juga menyoroti dugaan kelebihan produksi di sektor manufaktur Indonesia yang berpotensi mendistorsi perdagangan global. Bagi eksportir Indonesia, berita ini membawa angin segar di tengah tekanan eksternal yang cukup berat. Rupiah saat ini berada di level 18.025 per dolar AS, tertekan oleh indeks dolar yang kuat (DXY 118,88) dan imbal hasil US 10 tahun yang masih tinggi di 4,46%.

Tarif 10% yang lebih rendah dibandingkan pesaing (12,5%) memberikan keunggulan biaya yang signifikan, terutama untuk komoditas yang masuk dalam daftar pengecualian. Namun, perlu diingat bahwa tarif dasar tetap ada, dan ketidakpastian kebijakan perdagangan AS belum sepenuhnya hilang — apalagi dengan defisit APBN awal 2026 yang sudah mencapai Rp240 triliun, ruang fiskal untuk memberikan insentif tambahan bagi eksportir juga terbatas. Ke depan,

Mengapa Ini Penting

Keputusan AS tidak hanya memberikan keuntungan tarif langsung bagi eksportir Indonesia, tetapi juga menandakan bahwa pendekatan diplomatik dan regulasi ketenagakerjaan Indonesia mendapat pengakuan di panggung global. Ini bisa menjadi preseden untuk negosiasi perdagangan bilateral ke depan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di tengah fragmentasi rantai pasok global. Namun, komitmen untuk terus menekan isu kerja paksa berarti tekanan biaya kepatuhan bagi industri padat karya akan tetap tinggi.

Dampak ke Bisnis

  • Eksportir manufaktur, tekstil, alas kaki, dan elektronik akan mendapat keuntungan langsung dari tarif 10% yang lebih rendah dibanding pesaing utama seperti Vietnam atau Thailand yang mendapat 12,5%. Biaya ekspor ke AS turun, meningkatkan margin dan daya saing di pasar yang sangat sensitif harga.
  • Sektor logistik dan jasa pendukung ekspor (pelabuhan, pergudangan, freight forwarding) juga terdampak positif karena volume perdagangan ke AS berpotensi meningkat. Namun, perusahaan yang belum memenuhi standar ketenagakerjaan bebas kerja paksa harus segera menyesuaikan proses produksi agar tidak kehilangan akses pasar.
  • Di sisi fiskal, peningkatan ekspor dapat memperbaiki penerimaan negara dari pajak dan bea keluar, memberikan sedikit ruang napas bagi APBN yang sedang defisit. Namun, efeknya tidak instan dan tetap bergantung pada permintaan AS yang masih dibayangi inflasi dan suku bunga tinggi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: rilis resmi USTR mengenai daftar produk yang mendapat pengecualian tarif — sektor mana yang masuk akan menentukan arah pergerakan saham eksportir seperti emiten tekstil, garmen, dan elektronik.
  • Risiko yang perlu dicermati: kemungkinan negara lain (China, Vietnam) melakukan lobi balik ke AS untuk mendapatkan perlakuan serupa, yang bisa mengikis keunggulan kompetitif Indonesia dalam 3-6 bulan ke depan.
  • Sinyal penting: pelaksanaan Permendag 9/2026 di lapangan — jika ada laporan pelanggaran kerja paksa, AS bisa mencabut pengecualian; investor perlu memonitor audit ketenagakerjaan oleh Kemnaker dalam beberapa pekan ke depan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.