13 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / Apindo Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Ganggu Iklim Usaha
Kebijakan

Apindo Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Ganggu Iklim Usaha

Tim Redaksi Feedberry ·12 Oktober 2026 pukul 22.32 WIB · Sinyal tinggi · Sumber: Katadata ↗
6.7 Skor

Rancangan ini menyentuh fondasi kepastian hukum atas hak milik seluruh pelaku usaha — bukan sektor tunggal — dan berpotensi mengubah struktur biaya modal, meski statusnya masih draf sehingga dampaknya belum mengikat.

Urgensi
6
Luas Dampak
7
Dampak Indonesia
7
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Perampasan Aset
Penerbit
DPR
Perubahan Kunci
  • ·Perampasan aset tanpa putusan pengadilan
  • ·Belum ada mekanisme standar pemisahan aset ilegal dan aset legal
  • ·Perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik belum tegas diatur
  • ·Mekanisme pembuktian terbalik yang dapat diterapkan atas dasar kecurigaan
Pihak Terdampak
Korporasi dan pelaku usahaMitra bisnis korporasiBank dan lembaga pemberi kreditInvestor domestik dan asingPihak ketiga beritikad baikAparat penegak hukum sebagai pelaksana

Ringkasan Eksekutif

Apindo menilai RUU Perampasan Aset berpotensi mengganggu stabilitas iklim usaha dan menimbulkan risiko bagi investor. Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono menyoroti draf aturan itu rawan disalahgunakan oknum aparat penegak hukum karena dimungkinkan diterapkan secara membabi buta. Apindo belum menyatakan dukungan maupun penolakan atas rancangan tersebut, namun mencatat setidaknya lima klausul yang menjadi perhatian pengusaha di dalam negeri. Kekhawatiran intinya bukan pada tujuan pengembalian kerugian negara, melainkan pada cara aturan itu dirumuskan. Sorotan pertama adalah perampasan aset tanpa putusan pengadilan. Klausul ini dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang, terutama bila aset berasal dari hasil legal. Kedua, belum ada mekanisme standar untuk memisahkan aset ilegal dari aset legal.

Pemisahan modal usaha dan aset operasional dari kegiatan tertentu dalam sebuah perusahaan sulit dilakukan, sehingga tuduhan atas sebagian kecil aset berpotensi menyeret pembekuan seluruh aset korporasi. Ketiga, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik belum tegas. Keempat, mekanisme pembuktian terbalik yang dapat dijalankan hanya atas dasar kecurigaan. Sutrisno memperingatkan konsekuensi ekonomi dari pembekuan menyeluruh, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja. Yang paling tidak terlihat dari headline ini adalah siapa yang sesungguhnya menanggung risiko terbesar. Bukan hanya pihak yang dituduh, melainkan korporasi, mitra bisnis, bank, dan investor yang bertransaksi secara legal dengan oknum pejabat. Ketika perlindungan pihak ketiga tidak tegas, bank yang memegang agunan dan investor yang menempatkan dana pada entitas terafiliasi ikut terpapar.

Efek lanjutannya menyentuh penyaluran kredit, jaminan transaksi lintas negara, dan penilaian risiko investasi asing. Latar pasar menambah lapisan tekanan: IHSG di 5.936, USD/IDR di 17.894, dan Brent di US$106,78. Pergerakan itu tidak berasal dari RUU ini, tetapi kondisi eksternal yang sudah tidak longgar membuat setiap ketidakpastian hukum domestik punya bobot lebih besar bagi pelaku usaha. Layak dicatat bahwa kekhawatiran ini muncul berbarengan dengan front regulasi lain — Apindo juga menyuarakan keberatan atas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas. Pola dua kekhawatiran sekaligus menunjukkan dunia usaha sedang menghadapi penumpukan ketidakpastian aturan, bukan satu isu tunggal.

Mengapa Ini Penting

Perampasan aset adalah kebijakan yang sulit ditolak secara terbuka karena tujuannya mengembalikan kerugian negara dari korupsi — sehingga keberatan dunia usaha harus disampaikan lewat jalur teknis, bukan penolakan politik. Di sinilah letak persoalannya: kalau perlindungan pihak ketiga tidak tegas, biaya risiko hukum berpindah ke pihak yang sepenuhnya legal, yaitu bank, mitra bisnis, dan investor. Dampak strukturalnya adalah kenaikan premi risiko yang harus ditanggung seluruh emiten, bukan hanya perusahaan yang bersangkutan.

Dampak ke Bisnis

  • Korporasi dan perbankan menghadapi risiko likuiditas jika aset operasional dibekukan atas dasar sebagian kecil aset yang terindikasi tindak pidana. Bagi bank, agunan yang tersangkut proses hukum langsung menurunkan kualitas portofolio kredit dan memaksa provisi lebih tinggi.
  • Pihak yang tidak disebut sebagai sasaran aturan justru terpapar paling lama: multifinance, asuransi kredit, lembaga penjaminan, dan kantor jasa akuntansi yang memverifikasi transaksi. Tanpa perlindungan tegas, mereka harus memperketat due diligence dan menaikkan klausul perlindungan kontrak, yang berarti biaya transaksi naik.
  • Dampak baru terasa dalam 3–6 bulan ke depan pada keputusan investasi: proses uji tuntas dan penutupan transaksi oleh investor asing cenderung tertahan sampai kejelasan pasal. Sektor yang bergantung pada pendanaan lintas negara — energi, pertambangan, infrastruktur, dan teknologi — paling rentan menunda ekspansi.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: revisi draf RUU Perampasan Aset, khususnya pasal perlindungan pihak ketiga beritikad baik dan mekanisme pemisahan aset legal dari ilegal — kedua pasal ini penentu apakah kekhawatiran Apindo mereda atau menguat.
  • Risiko yang perlu dicermati: sikap resmi asosiasi perbankan dan lembaga penjaminan. Jika mereka ikut menyuarakan keberatan, artinya risiko sudah dianggap menyentuh fungsi intermediasi, bukan sekadar isu kepatuhan.
  • Sinyal penting: pernyataan Apindo soal dukungan atau penolakan formal terhadap RUU ini. Selama belum ada sikap resmi, negosiasi substansi masih terbuka dan pasar cenderung menahan penilaian.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.