3 SEP 2026
Apindo: UU Ketenagakerjaan Jangan Jadi Penghambat Target Ekonomi 8%

Foto: IDXChannel — Gambar diambil dari sumber artikel asli untuk menghindari kesalahan informasi visual.

← Kembali
Beranda / Kebijakan / Apindo: UU Ketenagakerjaan Jangan Jadi Penghambat Target Ekonomi 8%
Kebijakan

Apindo: UU Ketenagakerjaan Jangan Jadi Penghambat Target Ekonomi 8%

Tim Redaksi Feedberry ·2 September 2026 pukul 19.00 · Sinyal tinggi · Sumber: IDXChannel ↗
8 Skor

Pernyataan pengusaha ini menyoroti titik rawan kebijakan yang bisa menentukan daya tarik Indonesia bagi investasi asing — pondasi target pertumbuhan 8% yang sulit dicapai tanpa modal asing.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
9
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
Undang-Undang Ketenagakerjaan (penyusunan baru)
Penerbit
Pemerintah dan DPR RI
Perubahan Kunci
  • ·Apindo mendorong agar substansi UU Ketenagakerjaan dirancang sebagai prime mover ekonomi dan tidak menghambat target pertumbuhan 8 persen
  • ·Menyoroti pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif di tingkat regional, khususnya untuk menarik investasi asing masif
Pihak Terdampak
Pengusaha (Apindo dan anggotanya)Investor asing yang mempertimbangkan relokasi atau ekspansi di IndonesiaPekerja dan serikat buruhPemerintah pusat dan DPR sebagai pembuat kebijakan

Ringkasan Eksekutif

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah dan DPR agar penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa substansi aturan jauh lebih penting daripada kecepatan penyelesaian. Ia berharap UU yang baru dapat menjadi penggerak utama perekonomian — bukan justru menjadi faktor yang menderailkan laju investasi dan penciptaan lapangan kerja. "Yang paling penting bagaimana UU Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya, UU ini menjadi derailers yang menghalangi pertumbuhan ekonomi," ujarnya di Jakarta pada Rabu (2/8/2026).

Mengapa Ini Penting

Pernyataan ini bukan sekadar desakan asosiasi, melainkan isyarat bahwa iklim investasi menjadi taruhan besar di tengah target pertumbuhan 8% yang hanya bisa dicapai dengan investasi asing masif. Jika UU Ketenagakerjaan dinilai terlalu membebani fleksibilitas usaha — terutama di sektor padat karya — Indonesia bisa kalah bersaing di kawasan yang tengah berebut relokasi rantai pasok. Sebaliknya, aturan yang terlalu liberal berisiko memicu resistensi serikat buruh dan menciptakan ketidakpastian sosial yang justru membuat investor berpikir dua kali.

Dampak ke Bisnis

  • Bagi investor asing dan eksportir manufaktur, kepastian aturan ketenagakerjaan menjadi prasyarat untuk komitmen jangka panjang. Ketidakjelasan substansi UU dapat menahan realisasi ekspansi di sektor padat karya.
  • Emiten dengan basis produksi domestik yang mengandalkan biaya tenaga kerja rendah — seperti tekstil, alas kaki, dan elektronik — akan merasakan dampak langsung melalui biaya kepatuhan dan fleksibilitas rekrutmen.
  • Dalam 3-6 bulan ke depan, jika UU disahkan dengan pasal yang dianggap restriktif, risiko putusnya program relokasi industri dari China ke Indonesia meningkat — ini akan berdampak pada serapan tenaga kerja dan kinerja investasi PMA yang selama ini menjadi penopang neraca pembayaran.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: draf resmi RUU Ketenagakerjaan — bandingkan pasal-pasal terkait outsourcing, upah minimum, dan pesangon dengan UU Cipta Kerja yang berlaku sekarang.
  • Risiko yang perlu dicermati: sikap serikat pekerja dan DPR — jika terjadi penolakan keras, pembahasan bisa memanjang dan memunculkan ketidakpastian hukum yang menahan keputusan investasi.
  • Sinyal penting: realisasi Penanaman Modal Asing (PMA), khususnya di sektor manufaktur — jika tren investasi asing melambat dalam dua kuartal setelah UU disahkan, itu menjadi indikator bahwa iklim investasi belum membaik.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.