Regulasi ini menyentuh dua sektor padat karya sekaligus — pangan olahan dan hasil tembakau — dan dampaknya menjalar ke pemasok, petani, serta pekerja, sementara aturan turunan belum terbit sehingga kepastian usaha tertahan.
- Nama Regulasi
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Perubahan Kunci
-
- ·Pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak pada produk pangan olahan
- ·Pengaturan sejumlah aspek dalam industri hasil tembakau, termasuk ketentuan kemasan dan operasional
- Pihak Terdampak
- Produsen makanan dan minuman olahanIndustri hasil tembakauPemasok bahan baku dan distributorPetani pemasok bahan bakuPekerja pada industri terkaitApindo dan GAPMI sebagai perwakilan pelaku usahaFSP RTMM-SPSI sebagai perwakilan pekerjaKementerian Perindustrian
Ringkasan Eksekutif
Apindo meminta pemerintah menetapkan masa transisi yang memadai sebelum seluruh ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diterapkan. Joko Baroto dari Dewan Pengurus Nasional Apindo Bidang Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan butuh waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, hingga kompetensi tenaga kerja. Pernyataan itu disampaikan Minggu (18/10/2026) dalam diskusi Forum Nalar Kita yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI). Dua klaster ketentuan menjadi sorotan dunia usaha: pembatasan gula, garam, dan lemak pada produk pangan, serta pengaturan sejumlah aspek di industri hasil tembakau. Bagi produsen makanan dan minuman, klaster pertama menuntut reformulasi produk — bukan sekadar penyesuaian label kemasan. Begitu komposisi berubah, spesifikasi pembelian bahan baku, kontrak pemasok, konfigurasi lini produksi, dan kebutuhan keterampilan operator ikut bergeser.
Di industri hasil tembakau, penyesuaian menyentuh kemasan dan ketentuan operasional. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) menekankan perlunya kebijakan berbasis bukti: evaluasi tujuan kesehatan masyarakat mesti berjalan beriringan dengan kajian dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok. Perwakilan GAPMI juga mengingatkan bahwa rujukan dari negara lain hanya bisa dipakai sebagai pembanding, sementara penerapan di Indonesia tetap harus mempertimbangkan karakteristik industri, bahan baku, dan kondisi masyarakat setempat. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketiadaan aturan turunan. Tanpa aturan pelaksana, pelaku usaha tidak punya basis menyusun peta jalan kepatuhan, sehingga keputusan investasi dan ekspansi kapasitas cenderung ditahan.
Efeknya tidak muncul di kinerja kuartal berjalan, tetapi terasa dalam jangka menengah — kapasitas produksi tidak bertambah, serapan tenaga kerja melambat, dan inovasi produk tertunda. Dampak menjalar melewati dinding pabrik. Penyesuaian standar produk mengubah kebutuhan perusahaan terhadap bahan baku dan tenaga kerja, sehingga menyentuh pemasok, distributor, petani, hingga pekerja yang menggantungkan penghasilan pada industri terkait. Mereka adalah pihak yang paling sempit ruang menegosiasikan waktu penyesuaian, sekaligus yang paling jarang duduk dalam penyusunan aturan pelaksana. Pembina Industri Ahli Madya Kementerian Perindustrian Nugraha Prasetyo Yogi turut membahas ketentuan di industri hasil tembakau, menandakan bahwa pembahasan lintas kementerian masih berjalan. Tekanan biaya datang dari dua arah sekaligus.
Sebagian bahan baku industri pangan olahan dan hasil tembakau berbasis impor, sehingga pergerakan kurs langsung masuk ke struktur biaya. Kurs berada di Rp17.943 per dolar AS, sementara Brent di level US$109,86 — kombinasi yang menaikkan ongkos pengadaan sekaligus biaya distribusi. Di pasar modal, IHSG berada di 5.185, lingkungan yang membatasi selera pelaku usaha terhadap belanja modal baru.
Mengapa Ini Penting
Pertarungan sebenarnya bukan pada PP 28/2024 sebagai regulasi induk, melainkan pada aturan turunan dan durasi masa transisi yang belum ditetapkan. Di titik itu, dua risiko berjalan berlawanan: menunda aturan pelaksana menahan investasi dan ekspansi kapasitas, sedangkan menerbitkannya tanpa periode penyesuaian memindahkan beban kepatuhan ke pihak dengan daya tahan paling tipis — pemasok kecil, petani, dan pekerja harian. Yang jarang disorot: reformulasi produk mengubah kontrak pengadaan bahan baku, sehingga keputusan satu perusahaan makanan besar dapat menurunkan volume serapan puluhan pemasok di belakangnya sebelum ada satu pun sanksi dijatuhkan.
Dampak ke Bisnis
- Produsen makanan dan minuman menanggung biaya reformulasi produk serta penyesuaian kemasan lebih dulu, sebelum aturan turunan dan masa transisi jelas — artinya margin tertekan sebelum ada kepastian pendapatan atau jadwal kepatuhan.
- Pemasok bahan baku, distributor, petani, dan pekerja di rantai pasok industri terkait adalah pihak yang paling lambat menerima informasi soal perubahan spesifikasi, sehingga penurunan volume pesanan mereka terjadi tanpa ruang negosiasi.
- Penundaan keputusan investasi dan ekspansi kapasitas di sektor pangan olahan serta hasil tembakau baru terasa dalam jangka menengah: kapasitas produksi stagnan, serapan tenaga kerja melambat, dan inovasi produk tertunda — dampak yang tidak muncul di kinerja kuartal berjalan.
Yang Perlu Dipantau
- Yang perlu dipantau: penerbitan aturan turunan PP 28/2024 — selama belum terbit, pelaku usaha tidak punya basis menyusun peta jalan kepatuhan dan keputusan ekspansi cenderung ditahan.
- Risiko yang perlu dicermati: penetapan masa transisi yang terlalu pendek — reformulasi produk dan penyesuaian lini produksi tidak bisa diselesaikan dalam hitungan minggu, sehingga risiko kepatuhan berpindah ke pemasok kecil dan pekerja di ujung rantai pasok.
- Sinyal penting: arah koordinasi lintas pemangku kepentingan — keterlibatan Kementerian Perindustrian, GAPMI, Apindo, dan serikat pekerja dalam penyusunan aturan pelaksana menjadi penanda apakah kebijakan dirancang dengan kajian dampak usaha atau hanya menyalin rujukan negara lain.
- Tekanan biaya yang perlu diawasi: kurs di Rp17.943 per dolar AS dan Brent di US$109,86 — jika keduanya bertahan, ongkos pengadaan bahan baku impor menambah beban reformulasi produk.
Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.