1 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / APINDO: RUU Ketenagakerjaan Berisiko Hambat Lapangan Kerja
Kebijakan

APINDO: RUU Ketenagakerjaan Berisiko Hambat Lapangan Kerja

Tim Redaksi Feedberry ·1 Oktober 2026 pukul 01.30 · Sinyal tinggi · Sumber: CNN Indonesia Ekonomi ↗
7.7 Skor

RUU ini menyentuh langsung biaya tenaga kerja dan iklim investasi sektor padat karya, dengan jadwal pengesahan yang sangat dekat sementara substansi pasalnya belum jelas bagi pelaku usaha.

Urgensi
7
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Penerbit
DPR RI (pembahasan bersama Kementerian Perindustrian)
Berlaku Sejak
Rencana disahkan pekan depan, Kamis (8/10) — belum final
Perubahan Kunci
  • ·Penambahan kewajiban bagi perusahaan
  • ·Pembatasan hubungan kerja
  • ·Perluasan sanksi tanpa kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas (menurut penilaian APINDO atas draf)
Pihak Terdampak
Pengusaha dan asosiasi industriSerikat buruhPekerja formal dan informalSektor padat karya (tekstil, garmen, alas kaki, manufaktur)Pelaku UMKM padat karya di rantai pasok

Ringkasan Eksekutif

APINDO bersama belasan organisasi dan asosiasi industri sektoral menyuarakan kekhawatiran jelang pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang rencananya disahkan pekan depan, Kamis (8/10). Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani menilai regulasi ini berpotensi tidak berimbang — terlalu bertumpu pada perlindungan pekerja tanpa memperhitungkan kelangsungan usaha. Draf yang beredar memuat penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi, yang menurut APINDO disusun tanpa kajian dampak dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Kekhawatiran ini berpijak pada dua data yang disebut langsung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (30/9). Pertama, pekerja informal mendominasi sekitar 59 persen, menandakan penciptaan lapangan kerja formal masih tipis. Kedua, kontribusi industri pengolahan terhadap PDB merosot dari kisaran 24 persen menjadi 18 hingga 19 persen dalam 10 tahun terakhir.

Shinta menyebut investasi yang masuk sudah bergeser dari padat karya ke padat modal. Artinya, basis industri yang seharusnya menyerap tenaga kerja formal justru menyusut, tepat ketika regulasi baru berpotensi menambah beban operasional. Dampaknya paling langsung menyentuh sektor padat karya: tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur lain yang marginnya ditentukan oleh biaya tenaga kerja. Jika kewajiban dan sanksi diperluas tanpa diimbangi kepastian formula pengupahan, keputusan ekspansi pabrik dan rekrutmen baru berisiko tertahan. Pihak yang tidak disebut artikel tetapi ikut terdampak adalah pelaku UMKM padat karya di rantai pasok, pekerja kontrak yang posisinya bergantung pada detail pasal, serta daerah dengan basis industri manufaktur yang mengandalkan serapan kerja formal.

Pada saat yang sama, kondisi eksternal tidak longgar — rupiah berada di level Rp17.872 per dolar AS dan harga minyak Brent di kisaran US$98, sehingga ruang menyerap kenaikan biaya tenaga kerja lebih sempit. Ada lapisan yang luput dari sorotan. Perdebatan ini bukan sekadar tarik-menarik pengusaha dan buruh, melainkan uji atas daya saing ekspor Indonesia di tengah kompetisi regional. Draf yang dinilai memperberat dunia usaha berpotensi memindahkan keunggulan komparatif ke negara pesaing. Sebaliknya, kepastian isi RUU bisa meredakan ketidakpastian yang selama ini menahan keputusan investasi. Untuk 1–4 minggu ke depan,

Mengapa Ini Penting

Ini bukan sekadar adu klaim pengusaha versus buruh. Yang sedang dipertaruhkan adalah apakah Indonesia memilih jalur yang mempermudah penciptaan kerja formal, di saat porsi pekerja informal sudah dominan dan kontribusi industri pengolahan ke PDB menyusut. Jika aturan baru memperberat biaya kepatuhan tanpa memperbaiki produktivitas, insentif membangun pabrik padat karya di dalam negeri melemah — dan yang menang bukan buruh atau pengusaha, melainkan negara pesaing yang menawarkan biaya dan kepastian lebih baik. Sektor formal yang seharusnya menyerap tenaga kerja justru berisiko semakin tipis, memperlebar ketergantungan pada pekerjaan informal.

Dampak ke Bisnis

  • Sektor padat karya — tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur — adalah pihak pertama yang merasakan dampak. Penambahan kewajiban dan perluasan sanksi menaikkan biaya kepatuhan; bila tidak diimbangi kepastian formula upah, perencanaan biaya tahunan dan keputusan rekrutmen menjadi lebih sulit. Efek lanjutannya terasa pada rantai pasok dan pesanan ekspor.
  • Pelaku UMKM padat karya dan pekerja kontrak tidak disebut dalam artikel, tetapi posisinya paling rentan. Perubahan definisi hubungan kerja dan skema upah menentukan apakah mereka tetap terserap atau justru tergerus ketika perusahaan menyesuaikan struktur biaya.
  • Dampak yang baru terasa dalam 3–6 bulan ke depan ada di sisi investasi. Ketidakpastian substansi pasal menahan keputusan ekspansi pabrik dan realokasi modal. Jika arah RUU dinilai memperberat iklim usaha, arus investasi padat karya bisa mengarah ke yurisdiksi lain di kawasan, dengan konsekuensi jangka panjang pada serapan kerja formal dan penerimaan daerah.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: pengesahan RUU pada Kamis (8/10) — apakah jadwal ini terealisasi atau bergeser, karena status politik aturan menentukan seberapa cepat perusahaan harus menyesuaikan diri.
  • Risiko yang perlu dicermati: perluasan sanksi dan batasan hubungan kerja dalam draf akhir — jika kewajiban bertambah tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, biaya kepatuhan dan risiko hukum operasional meningkat bagi sektor padat karya.
  • Sinyal penting: apakah masukan asosiasi pengusaha dibahas secara substantif sebelum pasal mengeras — bila tidak, ketidakpastian iklim usaha berlanjut dan keputusan investasi padat karya tetap tertahan.
  • Perhatikan juga: respons pasar terhadap rupiah dan IHSG di sekitar tanggal pengesahan — sentimen risiko domestik sedang sensitif di tengah kurs Rp17.872, sehingga kejutan regulasi bisa memperbesar volatilitas.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.