13 OKT 2026
← Kembali
Beranda / Kebijakan / 24 Tahun AATHP, Pusat Koordinasi Asap ASEAN Belum Beroperasi
Kebijakan

24 Tahun AATHP, Pusat Koordinasi Asap ASEAN Belum Beroperasi

Tim Redaksi Feedberry ·12 Oktober 2026 pukul 19.17 WIB · Sinyal menengah · Sumber: Katadata ↗
7.3 Skor

Payung hukum asap lintas batas ASEAN sudah berumur 24 tahun, tetapi institusi pelaksananya di Indonesia belum beroperasi karena ratifikasi tertunda — celah tata kelola yang berulang setiap musim kemarau dan berdampak ke sawit, penerbangan, serta fiskal.

Urgensi
6
Luas Dampak
8
Dampak Indonesia
8
Analisis Regulasi & Kebijakan
Nama Regulasi
ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)
Penerbit
ASEAN (negara anggota)
Berlaku Sejak
2003-11-25
Perubahan Kunci
  • ·Pemantauan dan penilaian

Ringkasan Eksekutif

AATHP — perjanjian ASEAN untuk polusi asap lintas batas — sudah berusia 24 tahun sejak ditandatangani 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur, tetapi kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tetap berulang. Perjanjian yang lahir sebagai respons atas kebakaran besar 1997-1998 itu baru mulai berlaku 25 November 2003. Persoalannya kini bukan absennya payung hukum, melainkan belum utuhnya mesin pelaksana di lapangan. AATHP mengatur rentang kerja yang lebar: pemantauan dan penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, respons darurat nasional dan bersama, pengerahan sumber daya lintas batas, hingga kerja sama teknis dan riset ilmiah. Operasional hariannya ditopang Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) di Singapura, yang memantau kondisi meteorologi serta perkembangan kebakaran dan asap di kawasan.

Koordinasi politik berjalan lewat Komite Pengarah Menteri Sub-regional (MSC) yang mencakup Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Satu simpul penting belum berfungsi penuh: Pusat Koordinasi ASEAN untuk Pengendalian Polusi Kabut Lintas Batas (ACC THPC) yang berlokasi di Indonesia masih menunggu ratifikasi perjanjian pembentukannya oleh negara-negara anggota. Di sinilah celah tata kelolanya terlihat. Tanpa ACC THPC yang beroperasi penuh, kawasan tidak memiliki sekretariat operasional yang menyatukan respons lintas negara — dari pemantauan titik api hingga pengerahan sumber daya. Ketika musim kemarau tiba, beban penanganan cenderung kembali ke masing-masing negara, pola yang berulang dalam dua dekade terakhir.

Pertemuan ke-27 MSC di Bali pada Juli 2026 menegaskan kembali komitmen menjalankan AATHP secara penuh dan efektif, mengacu pada Peta Jalan ASEAN menuju Kawasan Bebas Kabut Asap serta prosedur operasi standar untuk pemantauan, penilaian, dan tanggap darurat bersama. Penegasan itu juga menempatkan kerja sama bilateral sebagai pelengkap upaya regional, bukan pengganti.

Implikasi ekonominya bergerak lewat jalur tidak langsung, tetapi nyata. Daerah yang menjadi perhatian utama karhutla — Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan — adalah sentra sawit, karet, dan hutan tanaman industri, komoditas penopang ekspor dan pendapatan daerah. Ketika visibilitas udara terganggu, beban bergerak dari lokasi kebakaran ke penerbangan, distribusi logistik, dan operasi harian kebun. Lingkungan biaya juga tidak kondusif: IHSG berada di 5.936 setelah terkoreksi 2,59%, rupiah di Rp17.894 per dolar AS, dan Brent di US$106,10 per barel — kombinasi yang membesarkan porsi biaya berdenominasi dolar. Sementara itu, defisit APBN awal 2026 mencapai Rp240,1 triliun dan tambahan anggaran penanganan karhutla belum disetujui.

Penegakan hukum berjalan di jalur terpisah dan lebih agresif, dengan pembekuan izin sejumlah korporasi dan ratusan laporan polisi yang sebagian menyasar badan usaha. Dalam 1-4 minggu ke depan, sinyal yang menentukan adalah (1) penyelesaian ratifikasi perjanjian pembentukan ACC THPC oleh negara anggota — selama belum tuntas, pusat koordinasi asap regional tetap tidak beroperasi penuh dan respons bergantung pada kesepakatan bilateral; (2) jumlah titik api dan luas area terbakar seiring musim kemarau yang belum pasti berakhir; serta (3) daftar korporasi yang izinnya dibekukan, terutama bila nama emiten publik atau afiliasinya muncul, sebab itu menentukan luas dampak ke akses pembiayaan sektor perkebunan dan kehutanan.

Mengapa Ini Penting

Nilai berita sesungguhnya bukan pada keberadaan AATHP — payung hukumnya sudah lama ada — melainkan pada satu fakta yang jarang disorot: institusi pelaksananya belum lahir. Ketiadaan ACC THPC membuat penanganan asap lintas batas bergantung pada kesediaan politik masing-masing negara, bukan pada mekanisme yang mengikat, sehingga respons selalu reaktif setiap musim kemarau. Beban biaya tertinggi pun jatuh pada pihak yang paling sedikit bersuara dalam perjanjian ini: petani kecil, pemasok tandan buah segar, dan operator logistik di daerah terdampak — bukan hanya korporasi besar yang izinnya disorot.

Dampak ke Bisnis

  • Korporasi sawit, karet, dan hutan tanaman industri di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan menghadapi dua tekanan sekaligus: gangguan operasional dari asap dan risiko penegakan hukum. Pembekuan izin sejumlah perusahaan menambah ketidakpastian produksi, sementara rantai pasok harian — pemasok tandan buah segar, kontraktor kebun, operator logistik — menanggung risiko yang sama tanpa perlindungan kontrak yang memadai.
  • Maskapai berarmada kecil dengan rute perintis ke Kalimantan, Sumatera, dan Papua paling rentan terhadap penurunan jarak pandang. Mereka tetap menanggung biaya bahan bakar, awak, dan perawatan meski penerbangan dibatalkan, sementara pendapatan tiket hilang — beban yang membesar di tengah harga minyak Brent di atas US$106 dan rupiah di Rp17.894 per dolar AS.
  • Dampak yang sering terlewat: bila korporasi terdampak tidak kooperatif, biaya pemulihan lingkungan berpotensi beralih ke pundak negara — menambah tekanan pada fiskal di saat defisit awal tahun sudah melebar. Dalam 3-6 bulan ke depan, akses pembiayaan sektor perkebunan dan kehutanan berpotensi ditinjau ulang perbankan bila nama emiten publik muncul dalam perkara karhutla.

Yang Perlu Dipantau

  • Yang perlu dipantau: penyelesaian ratifikasi perjanjian pembentukan ACC THPC oleh negara anggota ASEAN — selama belum tuntas, pusat koordinasi asap regional tetap tidak beroperasi penuh dan respons bergantung pada kesepakatan bilateral.
  • Risiko yang perlu dicermati: perpanjangan musim kemarau dan lonjakan titik api — bila intensitas melewati puncak, gangguan penerbangan dan logistik dapat meluas, dan ekspektasi pasokan komoditas pertanian berubah.
  • Sinyal penting: daftar korporasi yang izinnya dibekukan dan hasil ratusan laporan polisi yang sebagian menyasar badan usaha — bila nama emiten publik muncul, dampaknya merembet ke akses pembiayaan sektor perkebunan.

Analisis ini dibuat oleh sistem AI Feedberry berdasarkan sumber berita publik dan tidak merupakan saran investasi atau keputusan bisnis. Selalu verifikasi dengan sumber primer.